Bawaslu Sulteng sayangkan PDPB Sulteng belum ditetapkan

PALU, LIHATSULTENG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan pleno penetapan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, oleh KPU Sulteng batal dilaksanakan.

“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulteng tidak lengkap,” kata Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan seharusnya rapat pleno itu dilaksanakan pada Jumat (4/7) pukul 14.00 WITA, Namun, karena anggota KPU Sulteng yang hadir hanya dua dari lima orang, sehingga dianggap tidak korum.

“Seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pleno sudah hadir, namun tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada dua komisioner KPU Sulteng,” ungkapnya.

Lanjut dia, rapat koordinasi dan sinkronisasi PDBP sangat penting, karena akan menjadi basis data dalam proses penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) nantinya. Kata dia, data yang valid dan akurat menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga : Polda Sulteng Buka Penerimaan Polri Terpadu, Cek Waktu dan Syarat Pendaftaran

“Berbagai masalah terkait validitas dan akurasi data pemilih, menjadi persoalan yang krusial dan selalu berulang setiap Pemilu atau pun Pilkada,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan beberapa persoalan itu diantaranya data ganda, Nomor Induk Kependundukan (NIK) invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk DPT, yang memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, yang belum melakukan perekaman KTP, ada yang sudah merekam tetapi belum mencetak KTP, hingga banyak lagi persoalan lainnya.

“Pemutakhiran data ini bukan hanya menjadi tugas KPU ataupun Bawaslu, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama dengan berbagai pihak yang terkait,” pesannya.

Sebelumnya Anggota KPU Sulteng Dirwansyah membenarkan pihaknya belum menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025.

Baca Juga : Wakapolda Sulteng Berikan Pembekalan Kepada 129 Siswa Dikti ba Polri

Dia menjelaskan rapat pleno terbuka dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulteng. Tetapi, yang berada di tempat kegiatan, hanya dia dan anggota KPU Sulteng Nisbah. Sementara, ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota lainnya yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati berada di Jakarta.

Diketahui Rapat Pleno itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan integritas data pemilih secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *