Bejat! Pria di Buol Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan

BUOL, LIHATSULTENG– Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang terjadi Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14).

NA diketahui masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama.

Pelakunya tidak lain adalah kakak Ipar korban MB (30).

“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol di Laporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

AKBP Sugeng menambahkan, persetubuhan MB terhadap NS dilakukan berulang kali yang membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tutupnya.

Baca Juga : Musda V PKBPP Daerah Sulteng, Momentum Pererat Tali Persaudaraan

MB dijerat pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *