LihatSulteng.com – Rusdy “Cudi” Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako kini tak perlu kuatir ihwal harus beroleh minimal dukungan 20% kursi DPRD yang menjadi salah satu syarat utama maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulteng 2024.
Pasalnya, hanya dengan bermodal usungan PDI Perjuangan dan Hanura, Cudy-Agusto akhirnya bisa mendaftar sebagai salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2024.
Peluang besar ini tercipta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan di pilkada seperti termaktub dalam amar putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024 itu, pencalonan via partai politik (parpol) atau gabungan parpol didasarkan pada perolehan suara sah parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 atau merujuk pada ketentuan pencalonan jalur perseorangan (independen).
Pada pasal 40 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) Pilkada yang diubah, MK menetapkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari dua juta sampai dengan enam juta jiwa, perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol sebesar 8,5%.
Berdasarkan ketetapan di atas, Cudi-Agusto bisa “berlayar” lantaran gabungan suara sah PDI Perjuangan dan Hanura sudah melampaui persentase minimal.
Di mana, sesuai hasil Pileg 2024 tingkat DPRD Sulteng seperti tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng nomor 66/2024, PDI Perjuangan dan Hanura, masing-masing beroleh 176.954 dan 80.956 suara sah dari total DPT sebanyak 2.236.703 jiwa.
Jika digabungkan, perolehan suara sah partai besutan Megawati Soekarnoputri dan Oesman Sapta Odang ini di Parlemen Sam Ratulangi—istilah lain DPRD Sulteng—ialah sebesar 257.910 atau sekitar 11,53%.
Kondisi ini sekaligus menepis keraguan publik, karena petahana gubernur Sulteng itu dikabarkan tak bakal lolos pencalonan jika memakai persyaratan jumlah minimal sokongan kursi yakni 11 kursi DPRD Sulteng. (RDR)