Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda di Parigi Moutong Ditangkap Polisi

LIHATSULTENG, Parigi Moutong– Tim Opsnal Polres Parigi Moutong menangkap dua pemuda asal Parigi, berinisial MS (30) dan RZ (26) karena diduga melakukan transkasi jual beli narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku dibekuk di kediaman masing-masing, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba khusunya di wilayah Parigi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni milik MS, 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 42,92 gram,

Sedangkan barang bukti milik RZ, 8 (delapan) saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,91 gram.

Baca Juga : Resmikan RSUD Pratama Kauria, Bupati Sigi: Dekatkan Jangkauan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Kulawi Raya

Pelaku berserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Parigi Moutong guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, para pelaku MS dan RZ telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *