Dinsos Sulteng Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Bolano Lambunu

PALU, LIHATSULTENG.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Sosial (Dinsos) segera menyalurkan bantuan santunan duka sebesar Rp. 15 juta untuk setiap keluarga korban tanah longsor di Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, guna meringankan beban ahli waris korban bencana.

Kepala Dinas Sosial Sulteng, Hasbia Zaenong, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh persetujuan bantuan tersebut.

“Alhamdulillah, Kemensos menyiapkan santunan duka bagi ahli waris senilai Rp.15 juta per keluarga korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/6/2025).

Proses penyaluran bantuan dilakukan setelah data korban lengkap dan diverifikasi.

Baca Juga : Atribut ISIS Hingga Amunisi Diserahkan Eks Simpatisan MIT dan Masyarakat Poso

“Data diusulkan dari desa dan kecamatan ke Dinsos Kabupaten, lalu kami rekomendasikan ke Kemensos. Tim akan turun ke lokasi memastikan kelengkapan dokumen sebelum pencairan melalui rekening ahli waris,” jelas Hasbia.

Kadis Hasbia juga mengatakan, selain 7 korban longsor di Bolano Lambunu, 2 korban banjir bandang di Wombo, Donggala, juga akan menerima bantuan serupa.

“Keluarga korban bencana itu sementara melengkapi dokumen persyaratannya. Karena ini uang negara jadi harus tercatat dan terdata dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya

Hasbia menerangkan persyaratannya sesuai petunjuk Kementerian Sosial sebagai berikut :

Persyaratan untuk santunan duka ahli Waris.

1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota Ke Dinsos Provinsi.

Baca Juga : TVRI Sulteng Rumahkan Belasan Jurnalis, Koalisi Organisasi Pers Nyatakan Sikap!

2. Fotokopi KTP dan KK Korban (jika ada)

3. Fotokopi KTP dan Ahli Waris.

4. Surat Keterangan Ahli Waris di buat di Kantor Desa/Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.

5. Surat Keterangan Kematian dibuat di Kantor Desa/ Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.

6.Fotokopi Akta Kematian.

7. Kronologis Kejadian di Buat di Kantor Desa/ Kelurahan.

8. Dokumentasi Korban

“Terkait hal tersebut kami telah mengkoordinasikan dengan dinsos Parigi Moutong, Pendamping PKH, Tagana dan TKSK mengambil data korban di lokasi,” ungkap Kadissos Hasbia.

Ia mengatakan, mendahului bantuan tunai Rp. 15 juta masing-masing ke keluarga korban longsor Bolano Lambunu, Dinsos Sulteng telah mengirimkan dan mendistribusikan logistik dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga : IMM Sulteng apresiasi kapolda Sulteng atas kepedulian terhadap korban demonstrasi

– 50 lembar kasur

– 50 lembar selimut

– 50 paket family kit

– 50 paket kidsware

– 50 lembar tenda gulung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *