Ditreskrimsus Polda Sulteng Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut

LIHATSULTENG.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Kegiatan penyelidikan tersebut dilaksanakan Rabu, (15/04/2026), dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel dengan pemilik berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, diduga digunakan sebagai penampungan BBM subsidi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar, dengan total volume sekitar 1.160 liter.

Baca Juga : Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi.

Kendaraan jenis Suzuki Carry pick-up dengan Nomor Polisi DN 1359 CA itu dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 jerigen, di mana 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jerigen, sementara 6 jerigen lainnya dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.

Baca Juga : Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 603,88 Gram, Dua Terduga Pelaku Diringkus di Fasilitas Perusahaan Tambang

Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik seorang warga dengan inisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi.

“Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya

Baca Juga : Bidpropam Polda Sulteng dan Denpom Razia THM di Kota Palu

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Lebih lanjut Kabidhumas meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai dengan peruntukannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *