Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

PALU, LIHATSULTENG.COM– Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol Amran Batalipu memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Amran Batalipu

“Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media ini di Palu, Jumat (20/6/2025)

Baca Juga : 795 Personel Polda Sulteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pengamanan TPS

Lanjut AKBP Sugeng menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,” ujar AKBP Sugeng Lestari

“Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *