Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI di Parigi, Polda Sulteng Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

LIHATSULTENG.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Senin (13/04/2026).

Sidang tersebut merupakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng diwakili oleh tim Bidkum yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Turut hadir pula tim dari Sikum Polres Parigi Moutong, yakni Aiptu Putu Juliana, dan Aiptu Rudi Hi Samsu.

Baca Juga : Perkuat Tim Garuda Bhayangkara Presisi Polri, Taekwondo Polda Sulteng Sumbang Medali Emas dan Perunggu

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Indrayani Gustami, dengan Panitera Pengganti Artur Pakpahan.

Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Namun demikian, setelah penangkapan, penyidik wajib memberikan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3).

Terkait jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah penangkapan pada 23 Januari 2026, hakim menilai hal tersebut masih dapat dibenarkan.

Hal ini merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kata “segera” harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan dan masih dalam waktu yang wajar, termasuk mempertimbangkan kondisi objektif seperti faktor geografis di lapangan.

Baca Juga : Polda Sulteng ajarkan toleransi sejak dini kepada anak TK Negeri Pembina Palu

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam perkara ini terdapat empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, serta barang bukti.

Hakim juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, yang diuji hanya aspek formil, yaitu terkait kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa praperadilan tidak masuk ke pokok perkara.

Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan kepastian hukum.

Baca Juga : Dua organisasi lingkungan pertanyakan keseriusan pemerintah atasi persoalan banjir di kawasan tambang Galian C Palu-Donggala

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah menolak permohonan praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi penguat bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penambangan tanpa izin telah melalui mekanisme yang sah dan profesional.

Lebih lanjut, Kabidkum berharap putusan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum, khususnya di sektor pertambangan.

“Kami berharap ke depan masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *