Jatanras Polda Sulteng Ringkus Residivis Curanmor, Sudah Beraksi di 43 TKP

PALU, LIHATSULTENG.COM – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor.

“Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (23/7/2025)

Tersangka EL ditangkap terkait Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jl. Dupa Indah Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga : Kapolda Sulteng Apresiasi Personel Brimob dalam Operasi Damai Cartenz Papua

Sugeng menyebut, tersangka EL merupakan residivis kasus curanmor dan atau curat, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP.

“TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso,” ungkap AKBP Sugeng.

Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti.

“Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” pungkas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar