Kali Pertama di Indonesia, KPHI Sulteng Solusi Bantuan Hukum Gratis dan Warga Kurang Mampu

PALU, LIHATSULTENG.COM – Telah hadir kali pertamanya di Indonesia, berdiri sejak tanggal 25 Juni 2025 di Sulawesi Tengah, adalah Koperasi Pemerhati Hukum Indonesia (KPHI) berkantor dan beralamat di bilangan Jalan Dayodara, BTN Bulu Bulava, Blok H Nomor 2 Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Demikian diungkapkan Advokat Egar Mahesa, juga sebagai pendiri koperasi KPHI, saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu malam (08/10/2025).

“Koperasi simpan pinjam ini kali pertama di Indonesia, berbasis hukum dimana semua anggotanya mendapatkan perlindungan khusus Hukum,” dan sudah memiliki 200 lebih orang nasabah, ” kata Egar.

Lebih jauh dijelaskannya Koperasi ini, sekali belum mempunyai cabang dimanapun, dan ajakan saya silahkan mari bergabung bagi nasabah untuk mengembangkan semangat gotong royong.

Baca Juga : Baru Dibuka, Pendaftar Program Beasiswa Berani Cerdas Tembus 27.719 Orang

Setiap anggota yang terdaftar paparnya, otomatis akan mendapatkan jaminan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik itu litigasi maupun non litigasi. Dimana mayoritas nasabahnya rata rata para pedagang dan pemilik lapak usaha yang jelas.

Hadirnya koperasi pemerhati hukum ini harapan dan tujuannya untuk membantu perekonomian masyarakat kurang mampu atau kelas menengah ke bawah serta otomatis mendapat bantuan hukum gratis alias tidak dipungut biaya.

“Untuk pendaftaran anggota, dikenakan biaya sebesar Rp.50.000, Simpanan Pokok + Wajib Rp.100.000, dimana

Simpanan wajib dan pokok dapat ditarik sewaktu sudah berhenti menjadi anggota. Kemudian pendaftaran 50 ribu tadi khusus untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) plus sertifikat keanggotaan di Lembaga Pemerhati Khusus Nasional,” pungkasnya.

Baca Juga : Danlanal Palu Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tandon Air Nelayan Talise

Diketahui KPHI telah resmi berbadan hukum, dengan akte nomor : 07 Tanggal 25 Juni 2025, Keputusan Mentri (Kepmen) Kumham, Nomor AHU-0082425.AH.01.29. Tahun 2025. Tertanggal 15 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *