LIHATSULTENG.COM- Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfins Saudale, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait tewasnya seorang penambang di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Korban diketahui bernama Isran alias Isi (50), warga Desa Lobu, Kecamatan Moutong, ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 01.00 WITA saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas manual
AKP Felix menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang mengumpulkan material tanah mengandung emas untuk dimasukkan ke dalam karung, yang selanjutnya akan diproses menggunakan alat tradisional (dulang).
“Mereka sedang mengambil material untuk dimasukan kedalam karung dan akan didulang, saat itulah terjadi longsor,” kata AKP Felix melalui sambungan telefon, Minggu (19/4/2026).
Dia mengatakan, kepolisian baru menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada pagi hari. Proses evakuasi dilakukan oleh rekan-rekan korban dengan alat seadanya.
“Berdasarkan hasil interogasi kami, proses evakuasi manual tersebut memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam dengan menggunakan alat seadanya,” ujarnya
Dia menegaskan bahwa saat kejadian, tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut, mengingat sepekan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah melaksanakan operasi penertiban di wilayah tersebut.
“Korban merupakan penambang manual, jadi tidak ada satupun alat berat di situ. Kami baru saja selesai melakukan penertiban bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu 11 April kemarin” kata AKP Felix
Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami telah memasang garis polisi di TKP. Polsek Moutong akan terus memperketat pengawasan di wilayah yang telah dilakukan penertiban sebelumnya,” tutupnya.
















