Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Berakhir Damai

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran H.A. Batalipu, berakhir damai.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menghentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Abdullah Batalipu, dan Adriwawan Ms.Husen melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ekspose penghentian penuntutan digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung didampingi Aspidum Fithrah di Aula Vicon, Lantai 3, Kejati Sulteng, (7/7/2025).

Kedua tersangka melanggar kesatu Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Polda Sulteng Gelar Dero Massal Berhadiah Jutaan Rupiah

Kasus ini bermula ketika keduanya saat masih menjabat, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta hukum dan menyerang kehormatan korban secara terbuka.

Namun, korban telah memaafkan perbuatan tersebut secara tulus dan damai pun telah tercapai baik secara lisan maupun tertulis di hadapan jaksa.

“Penuntutan dihentikan karena ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, perdamaian telah dicapai, dan respons masyarakat sangat positif terhadap pendekatan yang mengedepankan keseimbangan sosial,” ujar Zullikar Tanjung

Kejati Sulteng melalui proses menggambarkan bahwa penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif merupakan implementasi nyata dari wajah baru penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, melainkan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

Baca Juga : LMND tuntut kapolresta Palu dicopot

“Kejaksaan hadir tidak sekadar sebagai aparat hukum, melainkan sebagai institusi yang mampu memberi rasa keadilan dengan nurani dan pertimbangan kemanusiaan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *