Kesal Ditagih Utang RP 160 Ribu, Pria di Palu Tikam Teman Hingga Tewas

PALU, LIHATSULTENG.COM–Seorang pria bernama Aldi alias Lan (52), ditangkap Tim Jatanras Polresta Palu pada Kamis malam (18/9/2025).

Aldi alias Lan merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Hasbi (56), warga Jalan Hang Tuah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Korban, Hasbi, meninggal dunia pada Senin (15/9/2025) akibat luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, peristiwa penikaman terjadi di rumah seorang saksi bernama Zalmin di Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

“Perselisihan antara korban dan tersangka dipicu oleh persoalan utang piutang. Pelaku, Aldi alias Lan, memiliki utang senilai Rp 160.000 kepada korban,” ungkap AKP Ismail, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Nunu Palu

AKP Ismail mengungkapkan bahwa malam itu (13/9), korban sedang bersama Zalmin. Kemudian, tersangka datang dengan membawa sebuah pisau badik yang disimpan di pinggangnya dan tertutup baju.

Tersangka langsung masuk ke rumah Zalmin dan naik ke lantai dua untuk menemui seorang yang bernama Luku, yang ternyata tidak berada di tempat. Korban kemudian menyusul naik kelantai dua rumah saksi Zalmin untuk menemui tersangka guna membicarakan masalah utang tersebut.

Tak lama kemudian Zalmin kaget melihat korban turun dari lantai dua dengan keadaan luka di bagian belakang pinggang.

“Tersangka Aldi alias Lan menganiaya Hasbi dengan menggunakan senjata tajam jenis badik panjang sekitar 40 cm. Hasbi mengalami luka tusuk satu kali di bagian pinggang sebelah kanan,” ujar AKP Ismail.

Baca Juga : Polresta Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram Lebih

Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Setelah melakukan pengejaran selama dua hari, Tim Jatanras Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Erik, berhasil menemukan lokasi persembunyian Pelaku.

Aldi alias Lan ditangkap di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pada saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan terpaksa diberi timah panas atau dilumpuhkan,” tutur AKP Ismail

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *