KPU Sulteng nyatakan lengkap berkas pendaftaran Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto

LihatSulteng.com – Meski pendaftaran calon kepala daerah di Pemilihan Serentak 2024 telah dibuka selama dua hari (27-28 Agustus 2024), tetapi baru satu bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang melakukan registrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.

Pendaftar tersebut ialah Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sulteng 2024.

Menurut KPU Sulteng, pihak Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako telah menyetorkan keseluruhan administrasi sebagaimana dipersyaratkan ketika mendaftar sebagai bapaslon.

“Kami telah menerima dan memeriksa berkas pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, selaku pendaftar pertama di Pemilihan Serentak 2024. Hasilnya, kami menyatakan berkas yang diajukan lengkap,” kata Ketua KPU Sulteng, Risvirenol didampingi empat anggota KPU Sulteng lainnya, saat konperensi pers di Kantor KPU Sulteng, Rabu (28/8/2024) siang.

Baca Juga : Presiden Jokowi melantik empat anggota kabinet, salah satunya berasal dari Sulteng

Kendati suasana di sekitar Kantor KPU Sulteng membludak imbas sekitar 1.000 orang simpatisan yang datang mengiringi Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako, tetapi Risvireno menyebut sepanjang proses selama hampir dua jam tersebut berlangsung dengan baik, lancar, dan kondusif.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo mengungkap salah satu syarat yang dipenuhi oleh pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako, ialah terkait minimal dukungan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

“Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto diusung gabungan parpol dengan total perolehan 272.089 suara sah. Ini bersumber dari PDI Perjuangan (176.954 suara sah), Partai Hanura (80.956 suara sah), Partai Buruh (9.142 suara sah), dan Partai Ummat (5.037 suara sah),”jelas Christian.

Baca Juga : PSSI ancam berikan sanksi terberat kepada tiga pihak di laga kontroversi Aceh kontra Sulteng

Pemenuhan syarat tersebut, sambung Christian, diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bakal pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol berdasarkan ketentuan perolehan suara sah dari total perolehan suara sah parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan klasifikasi yang berbeda-beda sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di mana, Sulteng masuk dalam kelompok DPT antara 2-6 juta penduduk dengan total DPT 2.236.703 pemilih dan wajib diusung parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara setara 8,5% dari keseluruhan suara sah parpol.

“Untuk Pilkada Sulteng 2024, setiap bapaslon perlu diusung minimal 146.463 suara sah. Ini bersumber pada perolehan 8,5% dari 1.723.086 suara sah,” jelas komisioner KPU Sulteng 2023-2028 ini.

Baca Juga : Pilkada 2024 se-Sulteng; 53 bapaslon lolos pendaftaran, satu gagal melaju

Risvirenol juga menambahkan bahwa pihaknya menerima konfirmasi, akan ada dua bapaslon yang mendaftar pada 29 Agustus 2024, yaitu Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dan Anwar Hafid-Reny Lamadjido. Pihaknya juga telah mengantisipasi kerawanan yang berpotensi terjadi di hari terakhir pendaftaran.

“Intinya KPU Sulteng menerima dan melayani. Siapa yang duluan datang, kami layani. Adapun terkait keamanan dan ketertiban selama proses besok, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak aparat kepolisian,” jelasnya.

Mantan anggota KPU Palu ini juga menyebut pihaknya tetap memberi kesempatan kepada pihak bapaslon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas pendaftaran hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59. (RDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *