Kronologi Penangkapan IRT Penyelundup Narkoba di Pelabuhan Taipa

LihatSulteng.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya mengungkap kronologi penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kalimantan Timur, via Pelabuhan Penyeberangan Fery, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Palu, beberapa waktu lalu.

Itu disampaikan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan di Palu, Rabu (31/7/2024).

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 Wita,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. “Inisial tersangka AM (35), bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan,” tambah Sugeng.

Menurut Sugeng, aksi nekat mengedarkan barang haram tersebut lantaran IRT inisial AM (35) tergiur dengan keuntungan yang didapat.

Baca Juga : Kompolnas apresiasi langkah cepat Polda Sulteng ungkap penyebab kematian tahanan Polresta Palu

Adapun modusnya, lanjut Sugeng, tersangka AM membeli sabu di Palu dan berencana membawa barang gelap itu ke Balikpapan untuk dijual kembali. AM membawa tiga paket narkoba jenis sabu seberat 153,2786 gram, di mana salah satunya dimasukkan di dalam kemaluan.

Tetapi saat akan melanjutkan perbuatannya, sebut Sugeng, petugas berhasil menciduk AM ketika sedang berusaha menaiki kapal rute Palu-Balikpapan. Setelah penangkapan itu, AM dirujuk sementara Rumah Sakit (RS) Bhayangkara demi mengeluarkan satu paket sabu dari kemaluan tersangka.

“Tersangka AM alias saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (RDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *