Kunjungi Lore Bersaudara, Anwar Hafid Desak Penghentian Intimidasi oleh Bank Tanah

POSO, LIHATSULTENG.COM– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat petani di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dengan turun langsung ke lapangan dan berdialog bersama warga, Minggu (21/12/2025).

Kunjungan yang dipusatkan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, itu dilakukan sebagai respons atas meluasnya pengaduan masyarakat terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).

Di hadapan warga, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah lebih dulu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyampaikan bahwa pada 14 Juli 2025 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meminta peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di Desa Watutau.

“Walaupun Bapak-Ibu mungkin belum mengetahui, sejak bulan Juli yang lalu saya sudah menyurati Menteri Agraria. Saya minta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali, karena saat itu baru wilayah ini yang masuk. Namun karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Anwar Hafid.

Baca Juga : Gubernur Sulteng Siap Hadir di Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Indonesia Buol

Dari hasil peninjauan lapangan dan dialog bersama warga, Anwar Hafid menyimpulkan adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah sejatinya memiliki tujuan yang baik, yakni untuk mengamankan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) agar tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat atau pengusaha besar.

“Bank Tanah itu lahir untuk melindungi tanah negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan. Tanah bekas HGU yang tidak diolah dan tidak dikuasai masyarakat seharusnya dikelola negara. Tapi jika di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” tegasnya.

Baca Juga : Punya Mimpi yang Belum Terwujud : Gubernur Rusdy Mastura Titip Harapan ke PEKNAS

Ia mencontohkan praktik pengakuan padang penggembalaan dan lahan kolektif masyarakat adat di wilayah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini dilindungi negara. Menurutnya, prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka panjang.

Anwar Hafid juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dan memperjuangkan haknya secara tertib dan bermartabat. Ia dengan tegas meminta warga tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif.

“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis. Tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu. Negara hadir dan kami yang akan mengurus ini. Percayakan kepada kami,” ujarnya di hadapan warga.

Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah serta menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Gubernur menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat memiliki keberpihakan yang kuat terhadap rakyat kecil.

Baca Juga : Polres Parimo ungkap kronologis kebakaran Pasar Sentral Parigi

“Saya berani berdiri di sini karena saya tahu Presiden berpihak kepada rakyat. Kalau beliau melihat langsung kondisi ini, saya yakin beliau akan tergerak. Dan itu yang akan saya sampaikan,” kata Anwar

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa kehadiran Gubernur bersama Satgas PKA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mencegah eskalasi konflik dan melindungi hak-hak petani.

Ia menegaskan Satgas PKA meminta agar seluruh aktivitas pematokan dan tindakan intimidasi di lapangan dihentikan sementara, hingga proses pendataan subjek dan objek lahan diselesaikan secara menyeluruh dan adil. Satgas PKA, lanjut Eva, akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai prinsip keadilan agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *