PALU, LIHATSULTENG– Perang melawan narkoba ‘War On Drugs’ di Provinsi Sulawesi Tengah terus dilakukan Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba.
Berbekal laporan masyarakat, kepolisian kembali mengungkap dan mengamankan seorang pria diduga kurir di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).
“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025)
Tim berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) Alamat Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, beserta barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.
Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” tutup AKBP Sugeng Lestari