Operasi Zebra Tinombala 2025 Dimulai, Libatkan 728 Personel

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2025. Apel yang dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf itu dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu pagi ini.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 sampai 30 November 2025. Melibatkan sebanyak 728 Personel terdiri dari 166 personel Polda, dan 562 dari Polres jajaran.

Dalam sambutanya, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkapkan, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Wakapolda juga menekankan kepada personel untuk melaksanakan tugas dengan ikhlas, mengoptimalkan patroli, dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Ia juga menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan pungli.

Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Sachet Sabu Asal Tatanga Palu

“Kalau anda temukan ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan itu melakukan pungli hari itu juga saya tindak dia,” tegasnya

Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan, operasi ini akan mengedepankan pendekatan preentif 40% dan preventif 40% sementara tindakan represif hanya 20%. penindakan akan mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Namun masih memungkinkan 5% persen menggunakan tindakan tilang manual yang sifatnya urgensi tingkat tinggi,” kata Atot Irawan.

Adapun prioritas penindakan dalam operasi ini difokuskan pada:

1. Pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga : Bidpropam Polda Sulteng Gelar Gaktibplin Senjata Api, Empat Pucuk Senpi Ditarik

3. Kendaraan dengan knalpot brong, kecepatan berlebihan, dan pengendara dalam pengaruh alkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *