Pelaku Penipuan Ngaku Pejabat Polda Sulteng Rugikan Korban hingga Rp 31 Juta

LIHATSULTENG, Palu – Seorang pelaku penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu.

Dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.

Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

AKBP Sugeng juga menyebut, dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 korban dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas AKBP Sugeng Lestari

Baca Juga : Polda Sulteng Tanam Jagung Serentak Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Tersangka kemudian dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Tersangka inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *