LihatSulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar pertemuan koordinasi dalam rangka memperkuat pemahaman soal pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pada rapat yang berlangsung di Kantor KPU Sulteng, Jalan S. Parman, Palu, Selasa (13/8/2024), KPU Sulteng turut menghadirkan tujuh narasumber lintas lembaga negara. Di mana, institusi-institusi tersebut akan berperan dalam penerbitan dokumen yang menjadi syarat utama pasangan calon (paslon) di Pilkada Sulteng 2024.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol dalam sambutannya kembali mengingatkan kepada perwakilan partai politik yang hadir seputar tahapan pencalonan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Pendaftaran bakal paslon dimulai 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU Sulteng akan memverifikasi administrasi kelengkapan syarat pencalonan pada 29 Agustus-4 September 2024. Setelah registrasi, bakal paslon dapat memeriksakan kesehatan antara 29 Agustus-2 September 2024,” ujar Risvirenol.
Usai sambutan, rapat koordinasi kemudian berlanjut pada pemaparan materi dari KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, serta Kepolisian Daerah Sulteng.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan tentang alur pendaftaran bakal paslon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran serta syarat calon.
Kemudian, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, memaparkan seputar mitigasi pelanggaran selama tahapan pencalonan, cakupan pengawasan, titik fokus pengawasan, hingga langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Norwana dan Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto menyorot secara khusus persyaratan bakal calon yang berstatus bekas terpidana atau yang telah beroleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulteng, Irpan menjelaskan terkait penerbitan surat keterangan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi bakal calon yang telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Berikutnya, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sulteng, Munashir menyampaikan proses legalisir ijazah bagi bakal calon yang akan maju.
Terakhir, Kepala Sub Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sulteng, Zulfitri menyampaikan rangkaian pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon di Pilkada Sulteng 2024. (RDR)