Polda Sulteng bakal menunda penyelidikan tindak pidana yang melibatkan kandidat di Pilkada Serentak 2024

LihatSulteng.com – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar secara serentak di Indonesia, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal bertindak netral. Termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Netralitas tersebut berkaitan dengan penegakkan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan tindak pidana. Di mana, Polri akan menunda melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang melibatkan cakada di Pilkada Serentak 2024.

‘Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu dalam keterangan resminya kepada wartawan di Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga : Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pemugaran Gedung TK kemala Bhayangkari

Hal itu, Djoko jelaskan untuk menjawab konfirmasi media atas adanya Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan salah seorang bakal cakada.

“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin, warga Morowali Utara, ini terlapor adalah bakal cakada yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,” jelasnya.

Selain karena netralitas, sambung Djoko, hal ini guna mewujudkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum.

Perwira menengah Polri ini juga menyampaikan, penundaan ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan politik pihak tertentu.

“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum, dirubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023,” terangnya.

Baca Juga : Miskomunikasi Terjadi, Dirlantas Polda Sulteng Minta Maaf kepada Jurnalis SCTV Palu

Menurut Djoko, penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal cakada melakukan tindak pidana pemilu/pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, lanjut Djoko, penundaan juga tidak berlaku bila cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas,

“Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan cakada hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pilkada Serentak 2024. Setelah itu, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *