LIHATSULTENG, Palu— Sebanyak 21 orang diduga pelaku sindikat penipuan trading investasi, dibekuk tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
Mereka digrebek di sebuah ruko berkedok Travel di Jalan Dr. Suharso Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari 21 orang yang diamankan dua di antaranya masih di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat 17 Januari 2025 sore, di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (20/1/2025)
Kombes Pol Djoko Wienartono Menambahkan, saat diamankan para pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel.
“Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan” ujar Kombes Pol Djoko Wienarto
Menurut Djoko, para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua orang lainnya berasal dari Kota Palu.
“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku di lokasi kejadian.
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” ucap Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.