Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Sachet Sabu Asal Tatanga Palu

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diambil dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025)

Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) Alamat Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 20 (dua puluh) sachet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

Baca Juga : Komika Ichal Kate Minta Maaf kepada Media, Akui Postingan Dibuat karena Emosi

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) sachet untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” ungkap AKBP Sugeng Lestari

“Selain 20 sachet diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong,” tambahnya.

AKBP Sugeng kemudian mengklarifikasi, terkait unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sachet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

Baca Juga : Gubernur Rusdy Mastura ke H.B Paliudju: Beliau Senior yang Berjasa

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *