Polda Sulteng Sita 66 Motor Curian

PALU, LIHATSULTENG.COM– Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-79, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.

Sebanyak 66 unit sepeda motor diamankan dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulteng

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor.

“Sejak bulan April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurain berat, curas, maupun curamor,” ungkap Irjen Pol Agus Nugroho

Baca Juga : Beroleh nomor urut dua, Anwar Hafid: Mudah-mudahan mengulang sukses ketiga kalinya

“Dari hasil pengungkapan tersebut, setidaknya jajaran Reskrimum berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan 66 unit sepeda motor hasil curian, 53 unit diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu,” tambahnya.

Kapolda juga menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.

“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa di HUT Bhayangkara Ke-79 1 Juli 2025, Nantinya secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *