Polisi Ringkus Dua Terduga Pengadar di Kotaraya, 21 Paket Sabu Siap Edar Disita

PARIMO, LIHATSULTENG.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Tomini berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial NO (35) dan MJ (29) pada Kamis (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan badan serta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pelaku, petugas mengamankan barang bukti 21 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 48,74 gram. terdiri dari 6 paket kecil berat bruto 1,20 gram, 14 paket sedang berat bruto 21,52 gram, dan 1 paket besar 26,02 gram.

Baca Juga : Jelang PSU Parimo, Satgas Madago Raya Gandeng Tokoh Agama Perangi Hoax dan SARA

“Kedua tersangka mengakui sabu itu milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga,” ujar IPTU Sumarlin, Jumat (26/12/2025) malam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Sumarlin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polsek Tomini mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *