Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3,6 Miliar

MOROWALI, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkotika jenis sabu, dan obat keras daftar G, hasil pengungkapan dan sitaan di Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolres Morowali Senin (22/9/2035) pagi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Morowali.

Kasus pertama terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada Minggu (03/08/2025) sekitar pukul 19.35 Wita. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial AA alias O.

Baca Juga : Soroti laga kontroversial Aceh kontra Sulteng, Gubernur Cudy: Harga diri di atas segalanya

Kasus kedua terungkap di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 23.20 Wita. Polisi meringkus tersangka berinisial MN alias N.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Komang Darmawa Adi, serta disaksikan perwakilan dari BNNK Morowali Haswad Adya, dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi.

Dalam sambutannya, Kapolres Zulkarnain menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keberhasilan pengungkapan jajarannya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba.

Baca Juga : Kronologi Penangkapan IRT Penyelundup Narkoba di Pelabuhan Taipa

“Narkotika merupakan musuh bersama. Saya minta kita bertekad memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat agar jangan pernah mendekati narkoba. Bahayanya sangat meresahkan kita semua,” tegas Kapolres Zulkarnain.

Ia menambahkan, Polres Morowali berkomitmen melakukan pengungkapan semaksimal mungkin.

“Namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan masyarakat dan instansi terkait untuk memerangi narkoba.” ujarnya menambahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni Narkotika jenis sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan estimasi materil sekitar Rp 3,6 miliar, obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir, dengan estimasi materil Rp 75 juta.

“Total estimasi material barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar” tutur Kapolres.

Baca Juga : Edarkan sabu, Warga Tutung Kepulauan Togean terancam pidana 20 tahun penjara

Total estimasi materil barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar,” tambahnya.

Dengan pemusnahan ini, lanjut Kapolres, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *