LihatSulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Markas Komando (Mako) Polres Morowali, Kamis (1/8/2024).
Menurut penjelasan Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, SH., MH., yang memimpin sesi jumpa pers, aksi peredaran barang terlarang itu melibatkan beberapa tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti (Babuk) yang nberbeda-beda. Atas keberhasilan itu, lanjut Awaluddin, pihaknya mengasumsikan menyelamatkan lebih dari ribuan nyawa.
“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” ungkap Awaluddin.
Awaluddin menuturkan ratusan gram barang haram tersebut melibatkan tiga terduga pelaku yakni YT (39) warga Poso, yang diamankan di Bahomakmur, Bahodopi, Morowali, Rabu (10/7/2024) dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakannya.
Selanjutnya terduga pelaku kedua, sambung Awaluddin, inisial ZK (34) warga Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan di mes perusahaan PT IHIP, Topogaro, Bungku Barat, Morowali, Rabu (17/7/2024), dengan barang bukti berupa lima kemasan sabu seberat 36,4 gram, satu telepon seluler merek Realme, dan satu tas hijau.
Kemudian terduga pelaku ketiga, tambah Awaluddin, berinisial AR (26) warga Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT LAS, Fatufia, Bahodopi, Morowali, Selasa (23/7/2024), dengan barang bukti berupa 17 kemasan sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu telepon seluler merek Oppo.
Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, SH., MH., yang didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan hukuman berbeda.
“Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI (UU RI) 35/2009 tentang Narkotika, dengan Narkoba ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (RDR)