LihatSulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan amunisi tak jauh dari permukiman di Bahontula, Petasia.
Penemuan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling dalam konperensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Morut, Selasa (13/8/2024).
“Polres Morowali Utara mengamankan tiga pucuk senpi laras panjang dan dua buah laras diduga untuk senpi dalam kondisi rusak. Diperkirakan senpi ini disimpan selama bertahun-tahun sehingga berkarat,” ujar Arsyad.
Selain senpi, lanjut Arsyad, pihaknya juga menemukan ratusan amunisi dengan berbagai kaliber yang disimpan dalam wadah termos berwarna biru.
“Sebanyak 300 butir peluru dengan rincian kaliber 53 mm (9 butir), kaliber 303 mm (95 butir), kaliber 7,9 mm (15 butir), kaliber 19,76 mm (6 butir), kaliber 7,62 (10 butir), kaliber 30 mm (201 butir), kaliber 5,5 mm (24 butir). Seluruh amunisi diduga kuat masih aktif,” terangnya.
Arsyad menuturkan, pengungkapan senpi rakitan beserta amunisi tersebut berawal dari laporan warga inisial MA dan M kepada personel Satuan Intelejen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Morut, Selasa (13/8/2024), pukul 13.00 Wita.
“Lk. MA dan Lk. M, warga Bahontula, Petasia, tadi malam (12/8/2024) sekitar pukul 20.00 Wita berada di hutan untuk mencari katak. Keduanya menemukan senpi rakitan dan ratusan amunisi di bawah pohon yang tertutup rimbunan akar dan semak belukar,” urai Arsyad terkait kronologi penemuan senpi dan amunisi tersebut.
Arsyad menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan atas penemuan senpi rakitan dan ratusan amunisi tersebut.
“Selanjutnya, kami akan menelusuri apakah masih ada sisa-sisa senpi rakitan dan amunisi di sekitar lokasi itu serta menyelidiki asal usul, termasuk siapa pemiliknya,” imbuhnya.
Mewakili Kapolres Morut, Arsyad mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melapor sekaligus mengimbau agar warga memberi informasi sesegera mungkin bila menemukan barang berbahaya lainnya ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. (RDR)