Polres Parigi Moutong Amankan Dua Penambang Ilegal di Tinombo Selatan

PARIMO, LIHATSULTENG.COM– Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, berinisial AN (39) dan OK (30).

Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru.

Selain barang bukti milik AN (39) dan OK (30) dalam operasi tersebut Polres Parigi Moutong juga mengamankan lima unit mesin alkon yang saat ini masih di telusuri kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan para pelaku bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Penambangan dengan mesin alkon dinilai sangat merusak karena dapat mencemari aliran sungai yang digunakan masyarakat untuk mengairi lahan pertanian.

Baca Juga : Tempuh Medan Ekstrem 50 Kilometer, Kombes Boy Samola Bantu Bangun Sekolah di Pelosok Sulteng

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” ujar Kompol Romy saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Romy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar