PALU, LIHATSULTENG– Upaya peredaran narkotika jenis digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu, Sabtu (3/5/2025)
Seorang pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usman, menjelaskan, penangkapan terhadap FH berlangsung di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga sekitar pukul 11.30 WITA.
Penindakan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan FH yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
“Pelaku kami amankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital,” ungkap AKP Usman.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, FH diduga mendapatkan sabu dari jaringan di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
“Informasi awal diterima pada Senin, 28 April 2025. Tim opsnal langsung melakukan pemantauan ketat terhadap FH hingga akhirnya pelaku digerebek di lokasi saat diduga menunggu pembeli,” ungkap Akp Usman
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.