Polresta Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram Lebih

LIHATSULTENG, PALU– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 997, 60 gram dan 728 gram, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Usman.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur larutan pembersih (porstex) direbus hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank.

Kapolresta Palu mengatakan bahwa sabu tersebut berasal dari dua kasus berbeda dengan dua tersangka.

Dia menerangkan, pengungkapan pertama terjadi pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial HY (38) yang berperan sebagai kurir sabu.

Baca Juga : Bertemu Gubernur, Walikota Palu Ungkap Ketidakhadiran di Beberapa Acara Provinsi

“Tersangka HY berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan seberat 997,60 gram,” jelas Kombes Pol Deny Abrahams.

Kemudian, kasus kedua diungkap pada 17 April 2025 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Seorang pria berinisial ADW (30) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 728 gram.

“ADW mengaku menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Tatanga,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *