LIHATSULTENG, PARIGI MOUTONG– Sebanyak 87 butir amunisi berbagai jenis diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ke Mapolsek Parigi, Senin (28/4/2025).
Menurut Kasubsatgas Humas Satgas IV Banops Madago Raya, AKP Basirun Laele, penemuan amunisi bermula saat Tim Da’i Polri melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Nurul Amin, Dusun IV Uemea, pada Jumat (25/4/2025). Dalam khutbahnya, Tim Da’i menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah.
“Usai shalat, Kepala Dusun IV melaporkan bahwa seorang warganya menemukan kantong plastik berisi peluru saat membongkar bekas kandang ayam di belakang rumahnya,” ujar AKP Basirun.
Merespons laporan tersebut, Tim Da’i Polri yang terdiri dari Aiptu Erwin, Aiptu Irwan, Aiptu Zulham, dan Aiptu Arwin Abubakar bersama Kepala Dusun IV serta Bhabinkamtibmas Desa Dolago Padang, Aiptu I Wayan Kaleb, segera menuju lokasi untuk mengamankan temuan tersebut.
Lebih lanjut, AKP Basirun menjelaskan, barang temuan yang diterima terdiri dari berbagai jenis amunisi, antara lain 71 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 6 butir peluru revolver, 3 butir peluru AK-47, 3 butir peluru FN, dan 1 butir peluru jenis Stand Mention.
“Warga menyerahkan amunisi secara sukarela setelah memahami pentingnya mendukung keamanan lingkungan,” jelas AKP Basirun.
AKP Basirun Laele mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan temuan amunisi kepada aparat keamanan.
“Ini menunjukkan keberhasilan pendekatan persuasif melalui program Da’i Polri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan. Bagi yang masih menyimpan senjata, amunisi, atau bahan peledak, segera serahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Operasi Madago Raya dalam memelihara stabilitas keamanan di Sulawesi Tengah. AKP Basirun menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dialogis dan imbauan kamtibmas untuk mencegah penyalahgunaan senjata ilegal. (PRI)