Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai HET dan Takaran Saat Sidak Pasar

PALU, LIHATSULTENG – Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah menemukan minyak goreng bermerek Minyak Kita tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan takaran yang seharusnya.

Hal itu terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Bulog Provinsi Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng di kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch,” ujar Kadis Perindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.

Baca Juga : Divpropam Polri berikan pembinaan Etika Profesi Polri di Polda Sulteng, tegaskan Polri netral setiap tahapan Pilkada 2024

Sementara itu, Elis Nurhayati, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700,” tuturnya.

Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan menambahkan bahwa pihaknya bersama Bulog, Disperindag Provinsi Sulteng, Disperindag Kota Palu, dan pengawas Metrologi telah melakukan pengawasan di beberapa tempat.

“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” jelasnya Kombes Pol. Bagus Setyawan

Baca Juga : Residivis Pencurian Mesin Pompa Air di Kota Palu Ditangkap, Telah Beraksi 50 Kali

Kombes Pol. Bagus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.

Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen.

“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat melapor jika menemukan ketidakcocokan takaran atau harga tidak sesuai HET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *