Tanggapi Kritik HMI Luwuk Banggai, Kapolres Bangkep: Kami Terbuka dan Siap Tindak Lanjuti

Lihat Sulteng– Dianggap tidak netral dan memihak salah satu pasangan calon Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas kritik yang diberikan.

Hal itu disampaikan AKBP Jimmy menanggapi pemberitaan Infoselebes.com tanggal 30 Nopember 2024 berjudul “Kritik HMI cabang Luwuk Banggai terhadap Integritas Polres Bangkep yang terancam”.

“Terima kasih atas kritik yang disampaikan kepada Polres Bangkep, utamanya sebagaimana yang disampaikan HMI Cabang Luwuk Banggai,” kata Kapolres Bangkep, Minggu (1/12/2024) di Salakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bangkep juga menyampaikan hak jawab guna meluruskan dan memperjelas beberapa hal, terutama terkait netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Pertama, Kapolres AKBP Jimmy menegaskan bahwa Netralitas Polri adalah prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar bagi setiap anggota Polri, termasuk di Polres Banggai Kepulauan.

“Kami berkomitmen penuh untuk tidak memihak kepada kandidat atau partai politik mana pun. Jika masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait pelanggaran netralitas, kami sangat terbuka dan siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur” ujarnya

Dia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada.

Kedua, Kehadiran Investor di Wilayah Banggai Kepulauan. AKBP Jimmy mengatakan bahwa Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban guna mendukung iklim investasi yang sehat di wilayah Banggai Kepulauan. Namun, ia menyampaikan bahwa perizinan usaha pertambangan bukanlah kewenangan Polri, melainkan berada di tangan Pemerintah Provinsi.

“Tugas kami adalah memastikan seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polri juga siap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum” ucap AKBP Jimmy

Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Dia menyampaikan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan dalam penilaian atau penerbitan izin lingkungan. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.

“Peran kami terbatas pada pengamanan dan penegakkan hukum bila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan kegiatan yang memerlukan Amdal,” tutur Jimmy Marthin Simanjuntak.

“Pilkada di Kabupaten Banggai Kepulauan yang sudah berlangsung dengan aman, damai dan kondusif, mari kita kawal bersama hingga perhitungannya di PPK dan KPU Banggai Kepulauan,” pintanya

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila ada dugaan kecurangan, pelanggaran, atau tidak netralnya anggota Polri, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau mengajukan gugatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banggai Kepulauan. Mari kita jaga kondusivitas wilayah agar proses pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan lancar demi kesejahteraan masyarakat” tutup AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak