Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri, Briptu Yuli Setyabudi Disanksi Demosi

LihatSulteng.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyatakan Briptu Yuli Setyabudi (YS) terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam sidang KKEP yang berlangsung di Kantor Polda Sulteng, Jl. Soekarno-Hatta, Palu, Rabu (7/8/2024) siang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari kala ditemui LihatSulteng.com di ruang kerjanya, Rabu (7/8) sore.

“Kalau putusan sidang tadi Briptu YS disanksi demosi. Artinya, memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Apalagi selama sidang berlangsung, mulai dari pembacaan sangkaan hingga pembacaan tuntutan, terperiksa tidak memberi sanggahan,” ungkap Sugeng.

Sugeng yang juga sebagai wakil ketua KKEP di persidangan itu, menambahkan bahwa selain Briptu YS, turut dihadirkan sejumlah saksi antara lain Kapolres Sigi, AKBP Reja Simanjuntak, kurang lebih 10 anggota Polres Sigi, dan AA (istri Briptu YS) selaku saksi meringankan.

Baca Juga : Deretan Pejabat Utama Polda Sulteng Dirotasi, Berikut Daftarnya!

“Di media sosialnya, Briptu YS mengaku bahwa konten yang dibuat untuk memberikan informasi terkait pemotongan penerimaan anggaran pengamanan Operasi Lilin Tinombala 2023 di Sigi kepada istrinya. Tetapi, setelah kita tanyakan ke istrinya ternyata istrinya tidak tahu. Bahkan, istrinya bilang sempat ada masalah waktu itu,” tutur Sugeng.

Menurut perwira menengah Polda Sulteng ini, terjadi kekeliruan informasi alias misinformasi yang diberikan oleh Briptu YS kepada publik terkait anggaran yang diberikan kepada personel pengamanan dalam Operasi Lilin Tinombala pada 22 Desember 2023-24 Desember 2023 di Sigi.

Sugeng menjelaskan, bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Sigi dan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sejatinya dialokasikan sekitar Rp1,4 juta untuk setiap personel dari total 50 personel yang ditugaskan.

Baca Juga : Miskomunikasi Terjadi, Dirlantas Polda Sulteng Minta Maaf kepada Jurnalis SCTV Palu

Namun, menjelang pelaksanaan operasi, lanjut Sugeng, ada usulan penambahan 40 personel. Hanya saja, usulan itu tak disetujui atas kebijakan langsung Kapolda Sulteng sehingga Kapolres Sigi memutuskan untuk tetap memberikan dana pengamanan terhadap 40 personel tambahan.

“Ada sekitar 6-7 saksi di persidangan tadi yang ikut operasi menerima dana kurang lebih Rp900 ribuan, baik perwira sampai bintara. Tetapi, yang perlu digarisbawahi di sini adalah pemerataan kepada seluruh personel bukan pemotongan sebagaimana klaim Briptu YS,” terangnya.

Sugeng juga menilai, Briptu YS melakukan kesalahan karena klaim pemotongan anggaran yang jadi konten untuk konsumsi publik dan viral di media sosial sama sekali tanpa melalui klarifikasi kepada pengelola anggaran atau pengendali operasi.

Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Palu

“Padahal dalam apel gelar operasi tersebut, Kapolres Sigi telah menyampaikan kebijakannya terkait pemerataan anggaran dan diketahui seluruh personel. Bukan semata-mata keputusan sepihak antara Kapolres dan Kepala Bagian Operasi,” imbuhnya.

Sementara terkait sanksi demosi, kata Sugeng, tergantung kebijakan dari pimpinan. Di mana Briptu YS berpotensi ditugaskan ke satuan dan lokasi yang berbeda dari tempat penugasannya selama ini. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *