Polsek Palu Selatan Bekuk Komplotan Pencuri Ban Serep, Beraksi di 20 TKP

Lihat Sulteng – Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian ban serep (ban cadangan) mobil yang meresahkan warga Kota Palu.

Lima pelaku yakni AR (25), RA (25), MH (30), MI (32), dan F (31), telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan, sementara satu orang lainnya masih buron

Yang buron, inisialnya sudah diketahui dan masih dalam Pengejaran tim opsnal, tutur Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly dalam Konferensi Pers di Mapolsek Palu Selatan, Rabu (04/12/2024).

Aksi pencurian terungkap setelah anggota opsnal menerima informasi bahwa salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga di Jalan Zebra Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (01/12/2024) pukul 22.00 Wita.

Baca Juga : Danlanal Palu Pimpin Sertijab Komandan KAL Talise II-6-65

Mendapatkan laporan tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap AR (25), kemudian pelaku diamankan ke Polsek Palu selatan untuk interogasi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya pada Senin (12/2/2024) di berbagai lokasi di Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly mengatakan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencuri ban serep mobil jenis Agya, Calya, Sigra, dan sejenisnya.

Aksi pencurian dilakukan pada waktu siang, sore, hingga dini hari. Modus operandinya adalah dengan menginjak besi pengait ban serep, lalu menarik ban tersebut, ujar AKP Velly

Barang bukti berupa 26 buah ban serep berbagai merek berhasil diamankan di Polsek Palu Selatan.

Baca Juga : Bejat! Pelaku pencabulan anak tiri di Touna ternyata residivis kasus serupa

Para pelaku menjual barang curian dengan harga cukup murah, sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per buah.

Hasil penjualan ban curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu dari mereka, RA (25) merupakan residivis kasus serupa.

“Mereka biasanya beraksi dalam kelompok kecil, terdiri dari dua sampai tiga orang,” tambah AKP Velly

AKP Velly mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di 20 TKP, wilayah Kota Palu maupun Kabupaten Sigi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *