Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

LIHATSULTENG, Palu– Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri, Selasa (18/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi polri terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sangsi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Ke tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025)

Kabidhumas Polda Sulteng menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sangsi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA

Baca Juga : Anwar Hafid: Punya jaringan dan didukung presiden tak menjamin sukses membangun daerah

“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.

Ia menambahkan, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *