Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal

PALU, LIHATSULTENG.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk diduga ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan masyarakat tentang peredaran pupuk tidak resmi di Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng mendatangi sebuah gudang penyimpanan di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, melalui Kasubbid Penmas, menyatakan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/11/2024).

“Di dalam gudang ditemukan 2.270 karung pupuk diduga ilegal dengan total berat 109 ton,” ujar AKBP Sugeng di Palu, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga : Rusdy Mastura serukan kampanye damai di Pilkada Sulteng 2024

Polisi menetapkan seorang distributor berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sebagai tersangka.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga melanggar hukum dengan memperdagangkan pupuk berbagai merek tanpa izin edar atau kandungan yang tercantum pada kemasan tidak sesuai izin edar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan ilegal serta melanggar perlindungan konsumen,” jelas AKBP Sugeng.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Pada Kamis (17/7/2025), tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk proses lebih lanjut.

HAB terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Pasal 122 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 113 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar