Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Kasimbar Diringkus Satresnarkoba

PARIMO, LIHATSULTENG.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial AS (36), diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan menuturkan, AS (36) diamankan di kecamatan kasimbar pada senin 09 juni 2025 siang.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, didapati sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas paket),” ujar Iptu Anugerah dalam rilis tertulis, Jumat (13/6/2025).

Saat di amankan, AS tidak melakukan perlawanan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak kecil warna biru, 1 (satu) buah pembungkus rokok, 1 (satu) buah ktp, 1 (satu) lembar timah rokok, Uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Berhasil Musnahkan Babuk Narkoba Seberat 41,5 Kilogram, Polda Sulteng Estimasi Selamatkan 207.821 Warga

“Berdasarkan hasil interogasi, Tersangka AS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapatkan langsung dari Kelurahan Kayumalue dan sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Kasimbar,” ungkap Iptu Anugerah

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Parigi Moutong, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *