Miliki 21 Gram Sabu, Warga Tondo Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU, LIHATSULTENG– Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram.

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif Methamphetamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

Baca Juga : Pemkab Sigi dan Donggala Terima Rumah Huntap

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K.

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *