LIHATSULTENG, Parigi Moutong – Pasca pengumuman hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berjumlah 2.718 untuk Kabupaten Parigi Moutong.
Polres Parigi Moutong menyiapkan tambahan personel yang diperbantukan untuk melayani penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Sebelumnya, hanya ada 4 personel yang melayani penerbitan SKCK, kini jumlahnya bertambah menjadi 8 personel.
Hingga saat ini, Polres Parigi Moutong telah menyelesaikan penerbitan SKCK untuk sekitar 800 pemohon.
Polres Parigi Moutong menargetkan bisa memproses 100 hingga 150 permohonan SKCK per hari guna memenuhi kebutuhan para peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.
Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong, AKP Moh. Fikri menjelaskan bahwa masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila sudah melewati masa berlaku dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Kedua, pemohon bisa mendaftar online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai dengan petunjuk.
“Perlu kami informasikan juga bahwa pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk penerbitan SKCK baru maupun yang memperpanjang dan biaya tersebut harus disetorkan kepada petugas Kepolisian setempat,” ujar AKP Moh. Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima lihatsulteng.com, Kamis (9/1/2025).
Dengan adanya informasi terkait persyaratan dan biaya pembuatan SKCK, pihak Polres Parigi Moutong berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami proses dan ketentuan yang berlaku.