LihatSulteng.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus UA (17), remaja yang melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswi kedokteran Universitas Tadulako (Untad) pada 2 September 2024.
Dalam konperensi pers di media center Polresta Palu, Selasa (3/9/2024), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras mengungkap, sedikitnya ada dua penyebab sehingga UA nekat melakukan tindak kejahatan kepada korban yang tengah berstatus koas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu tersebut.
“UA ini mengaku, aksi yang dilakukannya karena sering di-bullying oleh teman-temannya karena tidak bisa punya pacar. Sehingga UA terdorong secara psikologis untuk membuktikan bahwa dia juga bisa punya pacar,” ungkap Kasubnit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika.
Jodaenis menuturkan, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah dokter spesialis saraf di RS Bhayangkara, sehingga memberi peluang dirinya untuk bertemu korban yang notabene memiliki kepentingan melaporkan hasil pemeriksaan pasien dalam masa program koas.
“UA kemudian mengajak korban mendatangi alamatnya di Jalan Sam Ratulagi, Besusu Timur. Sesampainya di sana, pelaku meminta korban masuk ke dalam rumah dengan dalih dokter sedang mandi. Tetapi, berselang beberapa menit, pelaku langsung menodongkan parang ke perut korban dan mengancam korban untuk tidak berteriak,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, sambung Jodaenis, UA juga melakukan tindak penganiayaan dengan cara melakban mulut korban, mengikat kedua tangan korban, dan memukul wajah korban berulang kali sehingga korban mengalami luka-luka.
“Korban akhirnya bisa menyelamatkan diri lantaran kedua kakinya belum diikat dan berhasil melawan serta melarikan diri ke luar rumah sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar. Setelah lolos dari ancaman dan penganiayaan, korban langsung melapor ke SPKT Polresta Palu. Hanya kurang dari satu jam, kami berhasil menangkap UA,” terangnya.
Jodaenis juga bilang, bahwa perbuatan kejahatan yang dilakukan UA karena ada stimulasi obat-obatan terlarang. “Kalau dari pengakuan tersangka, sebelum kejadian tersangka juga mengkonsumsi sejenis narkoba sehingga secara psikologis terdorong melakukan hal itu,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Jodaenis, pihaknya masih mendalami motif sebenarnya dari perbuatan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan UA terhadap mahasiswi kedokteran Untad itu, seperti dari mana UA bisa memperoleh nomor telepon korban, apa motif UA sesungguhnya, dan berapa lama UA telah mengkonsumsi narkotika.
“Ini kan baru sehari pemrosesan. Kami masih akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Paling penting, pelaku sudah kami aman beserta barang bukti seperti sebilah parang, satu buah lakban hitam, satu buah gunting, selembar jaket hoodie, selembar kain ciput dan jilbab, satu buah masker dan gantungan, serta satu unit telepon genggam,” imbuhnya.
Karena masih tergolong anak-anak, perwira pertama tingkat satu Polri ini, menyebut pihaknya memberi sanksi sesuai pasal 335 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Berdasarkan pasal yang kami terapkan, UA terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (RDR)