Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Asal Malaysia

PALU, LIHATSULTENG.COM – Polda Sulawesi Tengah mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.

Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol. Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng.

Pada Selasa sore (18/11/2025), Kapolda Irjen Endi memimpin konferensi pers didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan itu, barang bukti narkotika jenis sabu dipamerkan serta lima tersangka yang diamankan.

Kelima tersangka yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.

Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap 375 Kasus Narkotika Periode Januari–Juli 2025, Sita Hampir 50 Kg Sabu

Kapolda Sulteng mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.

Irjen Endi juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sulteng Beri Penyuluhan Bahaya Narkotika di SMA Kristen Gamaliel Palu

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.

“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *