Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Korupsi APBDes Siatu, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

MAKASSAR, LIHATSULTENG.COM– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan DPO Muhamad Ali (49) yang juga merupakan mantan Kepala Desa Siatu.

Dia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 10.00 WITA, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Operasi tersebut dipimpin oleh I Nyoman Purya, (Kepala Seksi V Kejati Sulteng) bersama Haris Kiyai, SH, MH (Kepala Seksi IV Kejati Sulteng), Muhamad Nuzul, (Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/Plt Kacabjari Wakai), dan Aswar Anas.

Penangkapan Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pencarian Orang dan Penangkapan Tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor : R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga : 30 personel Polri disiapkan sebagai walpri cagub dan cawagub Sulteng

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah).

Dalam proses perburuan, Tim Kejati Sulteng juga melakukan pendekatan persuasif dan mencari informasi dari Sumarni Y. Liling, istri DPO Muhamad Ali, namun yang bersangkutan enggan memberikan informasi mengenai keberadaan DPO.

Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi 8 (delapan) kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI, disertai instruksi agar uang tersebut disampaikan kepadanya.

Baca Juga : Gubernur Berterima Kasih Ke Mantan Kakanwil Kementerian Hukum Sulteng: Sulteng Jadi Daerah Peduli HAM 2024

Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor : R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.

Langkah tersebut kemudian membuahkan hasil, sehingga DPO dapat diamankan di Makassar dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, DPO Muhamad Ali tengah diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sambil menunggu proses lebih lanjut, yaitu diberangkatkannya yang bersangkutan ke Kota Palu untuk menjalani proses penyidikan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *