Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Ampibabo

PARIMO, LIHATSULTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku berinisial WA (33) diamankan bersama barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berat 4,50 gram.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan roda dua milik pelaku.

Dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus sabu dalam kantong celana sebelah kanan WA, yang diduga akan diedarkan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

WA kini ditahan dan terancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sulteng dan BNNP dalam Pemberantasan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat Parigi Moutong waspada terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran atau oknum yang mengatasnamakan Polres, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong,” tegas Tarigan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *